Selamat Datang di Website Resmi Desa Tangkas , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Tangkas untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Pemerintah Desa

06 Agustus 2018 19:39:56  Pemerintah Desa Tangkas  256 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA ..............  KECAMATAN .................. KABUPATEN KLUNGKUNG

  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

24 April 2019 | 1.715 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA TANGKAS
07 Agustus 2018 | 231 Kali
Sejarah Desa Tangkas
07 Agustus 2018 | 277 Kali
Profil Wilayah Desa Tangkas
06 Agustus 2018 | 184 Kali
Visi dan Misi
06 Agustus 2018 | 256 Kali
Pemerintah Desa
28 Juni 2018 | 231 Kali
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
23 Juni 2018 | 423 Kali
Desa Membangun Indonesia
24 April 2019 | 1.715 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA TANGKAS
23 Juni 2018 | 423 Kali
Desa Membangun Indonesia
22 Juni 2018 | 402 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
07 Agustus 2018 | 277 Kali
Profil Wilayah Desa Tangkas
06 Agustus 2018 | 256 Kali
Pemerintah Desa
28 Juni 2018 | 231 Kali
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
07 Agustus 2018 | 231 Kali
Sejarah Desa Tangkas
23 Juni 2018 | 169 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
23 Juni 2018 | 145 Kali
Kepemimpinan Desa
23 Juni 2018 | 172 Kali
Ketahanan Masyarakat Desa
23 Juni 2018 | 129 Kali
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif
23 Juni 2018 | 184 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
23 Juni 2018 | 164 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
23 Juni 2018 | 155 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:72
    Kemarin:159
    Total Pengunjung:132.943
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.169
    Browser:Tidak ditemukan

 Peta Wilayah Desa