Selamat Datang di Website Resmi Desa Tangkas , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Tangkas untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Visi dan Misi

30 Desember 2024 20:48:28  Pemerintah Desa Tangkas  325 Kali Dibaca 

VISI MISI DESA 

 Visi Desa

            Berdasarkan permasalahan, tantangan potensi serta keterbatasan yang dihadapi Desa Tangkas ditetapkan visi Pembangunan Desa Tangkas tahun 2021 – 2026. yaitu BERDASARKAN TRI HITA KARANA, MEWUJUDKAN DESA TANGKAS YANG AMAN, BERSIH, SEHAT, CERDAS YANG BERBUDAYA DAN BERBUDHI LUHUR”.

 

Misi Desa

           Berdasarkan Visi Pembangunan Desa Tangkas tersebut diatas, maka ditetapkan 7 (tujuh) MISI PEMBANGUNAN DESA TANGKAS 2021 – 2026, yaitu :

  1. Mewujudkan keamanan dan ketertibaban demi keharmonisan antar sesama umat manusia di lingkungan Desa Tangkas
  2. Meningkatkan kebersihan di lingkungan Desa Tangkas demi kesehatan yang pada intinya untuk menumbuh kembangkan rasa cinta kepada sesama dan alam lingkungan, dan serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah.
  3. Mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang prima, yaitu cepat, tepat dan benar
  4. Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat, yang meliputi : Pemberdayaan  sumber  daya  manusia ( SDM ),  Pemberdayaan  sumber  daya  alam ( SDA ), dan Pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
  5. Pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan serta mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat diberbagai bidang baik fisik maupun non fisik
  6. Meningkatkan kehidupan yang harmonis, toleransi, saling hormat menghormati dalam kehidupan berbudaya dan beragama di Desa Tangkas,
  7. Mengedepankan kejujuran dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.

 Ketujuh misi (agenda Pokok) pembangunan Desa Tangkas tahun 2021 – 2026 tersebut selanjutnya akan diterjemahkan kedalam program – program pembangunan yang hendak dicapai dalam periode 6 (enam) tahun mendatang.

Prinsip dasar yang dipakai sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan umum belanja desa adalah:

Efficient,

Input dalam belanja langsung dan tidak langsung dihitung sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengeluaran yang tidak relevan.

Effektive,

Dengan input yang terencana, target output yang jelas dan terukur serta outcome yang realistis diharapkan dapat tercapai efektivitas dalam penggunaan anggaran.

Akuntabilitas,

Pelaksanaan belanja dapat dipertanggungjawabkan melalui indikator kinerja yang terukur.

  • Demokratis , anggaran baik yang bersumber dari pusat, daerah dan desa, yang berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, dan mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat atau BPD.
  • Adil , yaitu bahwa anggaran desa diarahkan secara optimum bagi kepentingan masyarakat dan secara proporsional dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
  • Transparan , yaitu proses perencanaan , pelaksanaan serta pertanggung jawaban anggaran desa diketahui tidak saja oleh perwakilan masyarakat dalam hal ini BPD, tetapi juga kepada masyarakat umum.
  • Bermoral tinggi , yaitu bahwa dalam mengelola anggaran, pemerintah desa tidak hanya berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku melainkan senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
  • Berhati – hati , pengelolaan anggaran desa dilakukan secara berhati – hati karena sumberdaya berada pada jumlah yang terbatas dan ketentuan harga dengan survey harga setempat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:159
    Total Pengunjung:151.299
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.20
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar